TNews – Rencana pemerintah mengembangkan KTP Digital mendapat tanggapan dari Pratama Persadha, selaku ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC).
Beliau mengatakan pentingnya perlindungan data pribadi menjadi topik utama ketika pemerintah berniat membuat dan mengembangkan Kartu Tanda Penduduk digital.
Menurut Pratama, dalam upaya melindungi data pribadi, ada 8 hal yang tidak boleh diabaikan saat rencana pembuatan Kartu Tanda Penduduk digital mulai diumumkan. Jika memperhatikan poin-poin tersebut secara cermat, maka data pribadi akan terlindungi dengan baik.
Isu Keamanan KTP Digital
Langkah pertama yang tidak boleh dikesampingkan dalam memastikan keamanan dan perlindungan data adalah dengan melakukan enkripsi pada setiap data yang disimpan di KTP Digital. Dengan begitu, akses oleh pihak yang tidak berwenang akan terhalang dan data akan lebih terlindungi.
Berikutnya, untuk memastikan keamanan dan perlindungan data, Pratama menekankan pentingnya implementasi autentikasi yang kuat. Hanya dengan sistem autentikasi yang tangguh, data hanya dapat diakses dan digunakan oleh pengguna yang sah.
Bukan cuma itu, untuk memastikan keamanan data, Pratama menegaskan pentingnya perlindungan terhadap berbagai serangan, seperti DDoS, SQL injection, dan lain-lain. Dengan begitu, sistem akan terlindungi dan data semakin aman.
Untuk memastikan keamanan data dalam setiap situasi, sistem juga harus memiliki prosedur backup dan recovery yang handal. Dengan begitu, data dapat dikembalikan dalam kondisi baik bahkan jika sistem mengalami kegagalan.
Menurut Pratama, untuk memastikan keamanan data, sistem harus memiliki sistem pengawasan akses yang ketat. Ini termasuk memantau dan melacak setiap akses ke data, sehingga hanya pengguna yang sah yang dapat mengakses dan memanipulasinya.
Selain itu, pembuat kebijakan juga harus memperhatikan sertifikasi keamanan. Sistem harus memenuhi standar industri keamanan yang relevan, seperti ISO 27001 atau NIST (National Institute of Standards and Technology).
Pemahaman KTP Digital
Menurut Pratama, pemahaman tentang perlindungan data dan keamanan siber harus diterapkan pada pengguna, sehingga mereka dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan sistem. “Tes-tes periodik tentang keamanan siber harus dilakukan secara berkala untuk memastikan sistem selalu terjaga,” ujarnya.
Faktor efektifitas juga perlu diterima dalam membuat KTP digital. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah infrastruktur internet yang belum merata. Oleh karena itu, pelaksanaan program KTP digital harus dilakukan secara bertahap dan mengikuti perkembangan infrastruktur internet di Indonesia.
Suatu hal yang perlu dipertimbangkan adalah kenyataan bahwa tidak semua orang di Indonesia memiliki smartphone. Oleh karena itu, solusi harus ditemukan, seperti membawa cetakan kode QR, yang dapat dipindai saat dibutuhkan.
Sisi lain dari implementasi KTP digital yang perlu diperhatikan adalah kesiapan penyedia layanan publik. Termasuk memperbaiki dan meng-upgrade infrastruktur IT di Dukcapil, dan mengatasi server yang sudah mulai ketinggalan jaman.
“Seiring waktu, jika memang diperlukan, masih bisa menggunakan KTP elektronik lama sampai semua masyarakat sudah siap untuk beralih ke KTP digital,” ujarnya.
Pratama memberikan pernyataan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan membawakan inovasi baru dalam bentuk KTP digital yang bisa diakses dengan mudah melalui ponsel, bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Target pemerintah adalah sekitar setengah juta warga Indonesia memiliki IKD pada tahun ini, sekitar 25 persen dari jumlah penduduk secara keseluruhan.
Untuk menciptakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), warga harus mempergunakan jasa layanan Dinas Dukcapil di wilayah mereka. Petugas akan membantu proses registrasi dan mengajukan permohonan IKD melalui aplikasi.
“Dengan demikian, kita melakukan transisi dari sistem KTP elektronik menjadi KTP digital, dengan memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efisien,” ujar Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil, dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Kamis, 9 Februari 2023.