TNews – Sidang pembacaan vonis Richard Eliezer ricuh dalam kasus pembunuhan berencana terdakwa Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini menjadi sorotan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/2/2023) kemarin.
Saat persidangan berlangsung, keadaan sempat memanas dan mengalami keributan yang cukup signifikan. Terlebih ketika Richard Eliezer memasuki ruang sidang pada pukul 10.13 WIB.
Saat Richard Eliezer melangkah masuk ke dalam ruang sidang, para pendukungnya berupaya untuk ikut masuk hingga mengakibatkan kericuhan yang cukup memprihatinkan.
Situasi Sidang Vonis Richard Eliezer
Desakan dan dorongan dari pengunjung bahkan mengakibatkan ketegangan di antara awak media yang tengah meliput persidangan tersebut. Teriakan dukungan yang bercampur dengan umpatan terdengar kencang di dalam ruang sidang.
Selama hampir 20 menit, suasana di ruang sidang menjadi kacau dan penuh dengan desakan dan kericuhan. Pendukung setia Richard Eliezer terus-menerus memberikan dukungan dengan teriakan-teriakan yang cukup keras.
Bahkan setelah Majelis Hakim masuk, para pendukung Richard Eliezer masih tetap berkerumun dan saling mendorong di dalam ruangan tersebut.
Ketika Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa membuka sidang, suasana di ruang sidang menjadi kacau. Para pendukung Richard terus mengamuk bahkan ada di antara mereka yang tertawa terbahak-bahak.
Akibatnya, Hakim memerintahkan petugas untuk mengusir pengunjung yang mengganggu agar sidang dapat dilanjutkan dengan tenang.
Namun, bukan hanya pendukung Richard yang terusir dari ruang sidang. Sebagian besar awak media yang ikut meliput sidang tersebut juga ikut terusir dari ruangan. Ini membuat banyak orang kecewa karena mereka ingin tahu bagaimana sidang tersebut berjalan.
Hal ini menjadi sangat penting karena Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan terdakwa terakhir yang akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Vonis Richard Eliezer
Sebelumnya, Richard telah dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti bersalah. Kasus ini sudah memicu perhatian publik dan menjadi sorotan media selama berbulan-bulan.
Bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer kini menjadi terdakwa dalam sebuah kasus yang menggemparkan publik.
Sebelumnya, empat terdakwa lainnya telah divonis bersalah oleh hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J.
Namun, kini semua mata tertuju pada Richard Eliezer, yang masih harus menjalani persidangan dan mendengar vonis dari majelis hakim.
Akhirnya mencapai puncaknya dengan sidang terakhir Richard Eliezer. Semua orang menunggu dengan penuh ketegangan untuk melihat apakah ia akan divonis bersalah atau tidak.
Hukuman bagi para terdakwa dalam kasus ini sangatlah beragam. Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dianggap sebagai dasar hukum yang melanggar yang dipakai untuk menuntut mereka.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sendiri dianggap telah melakukan pelanggaran yang sangat serius dan dituntut untuk dijatuhi hukuman pidana mati.
Sementara itu, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Setiap terdakwa diberikan vonis sesuai dengan perannya dalam kasus tersebut. Namun, vonis yang diberikan pada masing-masing terdakwa tidak dapat mengembalikan kehidupan korban dan hanya memberikan sedikit keadilan bagi keluarga korban.